Sebagian orang
telah membid’ahkan sholat sunnah qabliyah jum’at ini. Menurut pandangan mereka
hal ini tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah saw. atau para sahabat. Padahal
kalau kita teliti cukup banyak hadits serta wejangan ulama pakar ahli fiqih
dalam madzhab Syafi’i dan lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan sunnah- nya sholat qabliyah
jum’at ini. Mari kita ikuti hadits-hadits yang berkaitan dengan sholat sunnah
diantaranya :
Hadits riwayat
Bukhori dan Muslim : “Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzanni, ia berkata; Rasulullah
saw. bersabda: ‘Antara dua adzan itu terdapat shalat’”. Menurut para ulama
yang dimaksud antara dua adzan ialah antara adzan dan iqamah.
Mengenai hadits
ini tidak ada seorang ulamapun yang meragukan keshohih- annya karena dia
disamping diriwayatkan oleh Bukhori Muslim juga diriwayat kan oleh Ahmad dan
Abu Ya’la dalam kitab Musnadnya. Dari hadits ini saja kita sudah dapat memahami
bahwa Nabi saw. menganjurkan supaya diantara adzan dan iqamah itu dilakukan
sholat sunnah dahulu, termasuk dalam katergori ini sholat sunnah qabliyah
jum’at. Tetapi nyatanya para golongan pengingkar tidak mengamalkan amalan
sunnah ini karena mereka anggap amalan bid’ah.
Riwayat dalam
sunan Turmudzi II/18: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwasanya
beliau melakukan shalat sunnah qabliyah jum’at sebanyak empat raka’at dan
sholat ba’diyah (setelah) jum’at sebanyak empat raka’at pula”.
Abdullah bin
Mas’ud merupakan sahabat Nabi saw. yang utama dan tertua, dipercayai oleh Nabi
sebagai pembawa amanah sehingga beliau selalu dekat dengan nabi saw. Beliau
wafat pada tahun 32 H. Kalau seorang sahabat Nabi yang utama dan selalu dekat
dengan beliau saw. mengamal- kan suatu ibadah, maka tentu ibadahnya itu diambil
dari sunnah Nabi saw.
Penulis kitab Hujjatu
Ahlis Sunnah Wal-Jama’ah setelah mengutip riwayat Abdullah bin Mas’ud
tersebut mengatakan: “Secara dhohir (lahiriyah) apa yang dilakukan
oleh Abdullah bin Mas’ud itu adalah berdasarkan petunjuk langsung dari Nabi
Muhammad saw.”
Dalam kitab
Sunan Turmudzi itu dikatakan pula bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri dan Ibnul
Mubarak beramal sebagaimana yang diamalkan oleh Abdullah bin Mas’ud ( Al-Majmu’
1V/10).
Hadits riwayat
Abu Daud: “Dari Ibnu Umar ra. bahwasanya ia senantiasa memanjangkan shalat
qabliyyah jum’at. Dan ia juga melakukan shalat ba’diyyah jum’at dua raka’at. Ia
menceriterakan bahwasanya Rasulullah saw. senantiasa melakukan hal yang
demikian”.(Nailul Authar III/313).
Penilaian
beberapa ulama mengenai hadits terakhir diatas ialah : Imam Syaukani berkata: ‘Menurut
Hafidz al-Iraqi, hadits Ibnu Umar itu isnadnya shohih’. ; Hafidz Ibnu
Mulqin dalam kitabnya yang berjudul Ar-Risalah berkata: ‘Isnadnya
shohih tanpa ada keraguan’. ; Imam Nawawi dalam Al-Khulashah
mengatakan : ‘Hadits tersebut shohih menurut persyaratan Imam Bukhori. Juga
telah dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam shohihnya’.
Hadits riwayat
Ibnu Majah : “Dari Abu Hurairah dan Abu Sufyan dari Jabir, keduanya berkata;
Telah datang Sulaik al-Ghathfani diketika Rasulullah saw. tengah berkhutbah (khotbah
jum’at). Lalu Nabi saw. bertanya kepada- nya: ‘Apakah engkau sudah
shalat dua raka’at sebelum datang kesini ?’ Dia menjawab; Belum.
Nabi saw. bersabda; ‘Shalatlah kamu dua raka’at dan ringkaskan shalatmu itu’
“. (Nailul Authar III/318).
Jelas sekali
dalam hadits ini bagaimana Rasulullah saw. menganjurkan (pada orang itu) shalat
sunnah qabliyyah jum’at dua raka’at sebelum duduk mendengarkan khutbah. Juga
dalam menerangkan hadits ini Syeikh Syihabuddin al-Qalyubi wafat 1070H mengatakan;
bahwa hadits ini nyata dan jelas berkenaan dengan shalat sunnah qabliyah
jum’at, bukan shalat tahiyyatul masjid. Hal ini dikarenakan tahiyyatul
masjid tidak boleh dikerjakan dirumah atau diluar masjid melainkan harus
dikerjakan di masjid.
Syeikh Umairoh
berkata: Andai ada orang yang mengatakan bahwa yang disabdakan oleh Nabi itu
mungkin sholat tahiyyatul masjid, maka dapat dijawab “Tidak Mungkin”.
Sebab shalat tahiyyatul masjid tidak dapat dilaku- kan diluar masjid, sedangkan
nabi saw. (waktu itu) bertanya; Apakah engkau sudah sholat sebelum (dirumahnya)
datang kesini ? (Al-Qalyubi wa Umairoh 1/212).
Begitu juga
Imam Syaukani ketika mengomentari hadits riwayat Ibnu Majah tersebut mengatakan
dengan tegas :
Sabda Nabi saw.
‘sebelum engkau datang kesini’ menunjukkan bahwa sholat dua raka’at itu
adalah sunnah qabliyyah jum’at dan bukan sholat sunnah tahiyyatul
masjid“.(Nailul Authar III/318)
Mengenai
derajat hadits riwayat Ibnu Majah itu Imam Syaukani berkata ; ‘Hadits Ibnu
Majah ini perawi-perawinya adalah orang kepercayaan’. Begitu juga Hafidz
al-Iraqi berkata: ‘Hadits Ibnu Majah ini adalah hadits shohih’.
Hadits riwayat
Ibnu Hibban dan Thabrani: “Dari Abdullah bin Zubair, ia berkata, Rasulullah
saw. bersabda : ‘Tidak ada satupun sholat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya
shalat dua raka’at’ “. Menurut kandungan hadits ini jelas bahwa disunnahkan
juga shalat qabliyyah jum’at sebelum sholat fardhu jum’at dikerjakan.
Mengenai
derajat hadits ini Imam Hafidz as-Suyuthi mengatakan : ‘Ini adalah
hadits shohih’ dan Ibnu Hibban berkata ; ‘Hadits ini adalah
shohih’. Sedang- kan Syeikh al-Kurdi berkata: “Dalil yang paling
kuat untuk dijadikan pegang- an dalam hal disyariatkannya sholat sunnah dua
raka’at qabliyyah jum’at adalah hadits yang dipandang shohih oleh Ibnu
Hibban yakni hadits Abdullah bin Zubair yang marfu’ (bersambung sanadnya sampai
kepada Nabi saw.) yang artinya: ‘Tidak ada satupun shalat yang fardhu
kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua raka’at’ “.
Demikianlah
beberapa hadits yang shohih diatas sebagai dalil disunnah- kannya sholat qabliyyah
jum’at.
Sedangkan
kesimpulan beberapa ulama ahli fiqih khususnya dalam madzhab Syafi’i tentang
hukum sholat sunnah qabliyyah jum’at yang tertulis dalam kitab-kitab
mereka ialah :
Hasiyah
al-Bajuri 1/137 :
“Shalat jum’at
itu sama dengan shalat Dhuhur dalam perkara yang disunnahkan untuknya. Maka
disunnahkan sebelum jum’at itu empat raka’at dan sesudahnya juga empat
raka’at”.
Al-Majmu’
Syarah Muhazzab 1V/9 :
“Disunnahkan
shalat sebelum dan sesudah jum’at. Minimalnya adalah dua raka’at qabliyyah dan
dua raka’at ba’diyyah (setelah sholat jum’at). Dan yang lebih sempurna adalah
empat raka’at qabliyyah dan empat raka’at ba’diyyah’.
Iqna’ oleh
Syeikh Khatib Syarbini 1/99 :
“Jum’at itu
sama seperti shalat Dhuhur.Disunnahkan sebelumnya empat raka’at dan sesudahnya
juga empat raka’at”.
Minhajut
Thalibin oleh Imam Nawawi :
“Disunnahkan
shalat sebelum Jum’at sebagaimana shalat sebelum Dzuhur”.
Begitu juga
masih banyak pandangan ulama pakar berbagai madzhab mengenai sunnahnya sholat
qabliyyah jum’at ini.
Dengan keterangan-keterangan
singkat mengenai kesunnahan sholat qabliyyah jum’at, kita akan memahami bahwa
ini semua adalah sunnah Rasulullah saw., bukan sebagai amalan
bid’ah. Semoga kita semua diberi hidayah oleh Allah SWT.
wallohua'lam bissowaab...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar