skip to main | skip to sidebar

Jejak Sanubari

"Berjalan Membawa Rindu, Mencari Cinta"

Pages

  • Beranda
 
  • RSS
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
  • Home
  • Sholawat
  • Perikanan
    • Jurnal
    • Artikel
    • Lain-Lain
  • Penyejuk Hati
    • Tausiah
    • Sejarah
    • Ngaji

Sabtu, 04 Januari 2014

Hukum Qodho Sholat


Sebagian golongan muslimin telah membid’ahkan, mengharamkan/mem batalkan mengqadha/mengganti sholat yang sengaja tidak dikerjakan pada waktunya. Mereka ini berpegang pada wejangan  Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah yang mengatakan tidak sah orang yang ketinggalan sholat fardhu dengan sengaja untuk menggantinya/qadha pada waktu sholat lainnya,  mereka harus menambah sholat-sholat sunnah untuk menutupi kekurangan- nya tersebut. Tetapi pendapat Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah ini telah terbantah oleh hadits-hadits dibawah ini dan ijma’ (kesepakatan) para ulama pakar diantaranya Imam Hanafi, Malik dan Imam Syafi’i dan lainnya tentang kewajiban qadha bagi yang meninggalkan sholat baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. Mari kita ikuti beberapa hadits tentang qadha sholat berikut ini
:
  1. HR.Bukhori, Muslim dari Anas bin Malik ra.: “Siapa yang lupa (melaksanakan) suatu sholat atau tertidur dari (melaksanakan)nya, maka kifaratnya (tebusannya) adalah melakukannya jika dia ingat”. Ibnu Hajr Al-‘Asqalany dalam Al-Fath II:71 ketika menerangkan makna hadits ini berkata; ‘Kewajiban menggadha sholat atas orang yang sengaja meninggalkannya itu lebih utama. Karena hal itu termasuk sasaran Khitab (perintah) untuk melaksanakan sholat, dan dia harus melakukannya…’.

Yang dimaksud Ibnu Hajr ialah kalau perintah Rasulullah saw. bagi orang yang ketinggalan sholat karena lupa dan tertidur itu harus diqadha, apalagi untuk sholat yang disengaja ditinggalkan itu malah lebih utama/wajib untuk menggadhanya. Maka bagaimana dan darimana dalilnya orang bisa mengatakan bahwa sholat yang sengaja ditinggalkan itu tidak wajib/tidak sah untuk diqadha ?

Begitu juga hadits itu menunjukkan bahwa orang yang ketinggalan sholat karena lupa atau tertidur tidak berdosa hanya wajib menggantinya. Tetapi orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja dia berdosa besar karena kesengajaannya meninggalkan sholat, sedangkan kewajiban qadha tetap berlaku baginya.

  1. Rasulullah saw. setelah sholat Dhuhur tidak sempat sholat sunnah dua raka’at setelah dhuhur, beliau langsung membagi-bagikan harta, kemudian sampai dengar adzan sholat Ashar. Setelah sholat Ashar beliau saw. sholat dua rakaat ringan, sebagai ganti/qadha sholat dua rakaat setelah dhuhur tersebut. (HR.Bukhori, Muslim dari Ummu Salamah).

  1. Rasulullah saw. bersabda: ‘Barangsiapa tertidur atau terlupa dari mengerjakan shalat witir maka lakukanlah jika ia ingat atau setelah ia terbangun’. (HR.Tirmidzi dan Abu Daud).(dikutip dari at-taj 1:539)
  2. Rasulullah saw. bila terhalang dari shalat malam karena tidur atau sakit maka beliau saw. menggantikannya dengan shalat dua belas rakaat diwaktu siang. (HR. Muslim dan Nasa’i dari Aisyah ra).(dikutip dari at-taj 1:539)
Nah kalau sholat sunnah muakkad setelah dhuhur, sholat witir dan sholat malam yang tidak dikerjakan pada waktunya itu diganti/diqadha oleh Rasulullah saw. pada waktu setelah sholat Ashar dan waktu-waktu lainnya, maka sholat fardhu yang sengaja ketinggalan itu lebih utama diganti dari- pada sholat-sholat sunnah ini.

  1. HR Muslim dari Abu Qatadah, mengatakan bahwa ia teringat waktu safar pernah Rasulullah saw. ketiduran dan terbangun waktu matahari menyinari punggungnya. Kami terbangun dengan terkejut. Rasulullah saw. bersabda: Naiklah (ketunggangan masing-masing) dan kami menunggangi (tunggang- an kami) dan kami berjalan. Ketika matahari telah meninggi, kami turun. Kemudian beliau saw. berwudu dan Bilal adzan utk melaksanakan sholat (shubuh yang ketinggalan). Rasulullah saw. melakukan sholat sunnah sebelum shubuh kemudian sholat shubuh setelah selesai beliau saw. menaiki tunggangannya.

Ada sementara yang berbisik pada temannya; ‘Apakah kifarat (tebusan) terhadap apa yang kita lakukan dengan mengurangi kesempurnaan shalat kita (at-tafrith fi ash-sholah)? Kemudian Rasulullah saw. bersabda: ’Bukankah aku sebagai teladan bagi kalian’?, dan selanjutnya beliau bersabda : ‘Sebetulnya jika karena tidur (atau lupa) berarti tidak ada tafrith (kelalaian atau kekurangan dalam pelaksanaan ibadah, maknanya juga tidak berdosa). Yang dinamakan kekurangan dalam pelaksanaan ibadah (tafrith) yaitu orang yang tidak melakukan (dengan sengaja) sholat sampai datang lagi waktu sholat lainnya….’. (Juga Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Imaran bin Husain dengan kata-kata yang mirip, begitu juga Imam Bukhori dari Imran bin Husain).

Hadits ini tidak lain berarti bahwa orang yang dinamakan lalai/meng- gampangkan sholat ialah bila meninggalkan sholat dengan sengaja dan dia berdosa, tapi bila karena tertidur atau lupa maka dia tidak berdosa, kedua-duanya wajib menggadha sholat yang ketinggalan tersebut. Dan dalam hadits ini tidak menyebutkan bahwa orang tidak boleh/haram menggadha sholat yang ketinggalan kecuali selain dari yang lupa atau tertidur, tapi hadits ini menyebutkan tidak ada kelalaian (berdosa) bagi orang yang meninggal- kan sholat karena tertidur atau lupa. Dengan demikian tidak ada dalam kalimat hadits larangan untuk menggadha sholat !

  1. Jabir bin Abdullah ra.meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab ra. pernah datang pada hari (peperangan) Khandaq setelah matahari terbenam. Dia mencela orang kafir Quraisy, kemudian berkata; ‘Wahai Rasulullah, aku masih melakukan sholat Ashar hingga (ketika itu) matahari hampir terbenam’. Maka Rasulullah saw. menjawab : ‘Demi Allah aku tidak (belum) melakukan sholat Ashar itu’. Lalu kami berdiri (dan pergi) ke Bith-han. Beliau saw. berwudu untuk (melaksanakan) sholat dan kami pun berwudu untuk melakukannya. Beliau saw. (melakukan) sholat Ashar setelah matahari terbenam. Kemudian setelah itu beliau saw. melaksanakan sholat Maghrib. (HR.Bukhori dalam Bab ‘orang yg melakukan sholat bersama orang lain secara berjama’ah setelah waktunya lewat’, Imam Muslim I ;438 hadits nr. 631, meriwayatkannya juga, didalam Al-Fath II:68, dan pada bab ‘meng- gadha sholat yang paling utama’ dalam Al-Fath Al-Barri II:72)

  1. Begitu juga dalam kitab Fiqih empat madzhab atau Fiqih lima madzhab bab 25 sholat Qadha’ menulis: Para ulama sepakat (termasuk Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i dan lainnya) bahwa barangsiapa ketinggalan shalat fardhu maka ia wajib menggantinya/menggadhanya. Baik shalat itu ditinggal- kannya dengan sengaja, lupa, tidak tahu maupun karena ketiduran.
Memang terdapat perselisihan antara imam madzhab (Hanafi, Malik, Syafi’i dan lainnya), perselisihan antara mereka ini ialah apakah ada kewajiban qadha atas orang gila, pingsan dan orang mabuk.

  1. Dalam kitab fiqih Sunnah Sayyid Sabiq (bahasa Indonesia) jilid 2 hal. 195 bab Menggadha Sholat diterangkan: Menurut madzhab jumhur termasuk disini Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i mengatakan orang yang sengaja meninggalkan sholat itu berdosa dan ia tetap wajib meng- gadhanya. Yang menolak pendapat qadha dan ijma’ ulama ialah Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah, mereka ini membatalkan (tidak sah) untuk menggadha sholat !! Dalam buku ini diterangkan panjang lebar alasan dua imam ini. (Tetapi alasan dua imam ini terbantah juga oleh hadits-hadits diatas dan ijma’ para ulama pakar termasuk disini Imam Hanafi, Malik, Syafi’i dan ulama pakar lainnya yang mewajibkan qadha atas sholat yang sengaja ditinggal- kan. Mereka ini juga bathil dari sudut dalil dan berlawanan dengan madzhab jumhur—pen.).

Kesimpulan :

Kalau kita baca hadits-hadits diatas semuanya masalah qadha sholat, dengan demikian buat kita insya Allah sudah jelas bahwa menggadha/meng- gantikan sholat yang ketinggalan baik secara disengaja maupun tidak disengaja menurut ijma’ ulama hukumnya wajib, sebagaimana yang diutarakan oleh ulama-ulama pakar yang telah diakui oleh ulama-ulama dunia yaitu Imam Hanafi, Imam Malik dan Imam Syafi’i. Hanya perbedaan antara yang disengaja dan tidak disengaja ialah masalah dosanya jadi bukan masalah qadhanya.

Semoga dengan adanya dalil-dalil yang cukup jelas ini bisa menjadikan manfaat bagi kita semua. Semoga kita semua tidak saling cela-mencela atau merasa pahamnya/anutannya yang paling benar. 
Wallohua'lam bisshowaab...
Diposting oleh Toif Kafabi di 02.22
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: Islam, Ngaji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Label

  • #Ingsun
  • #Rindu
  • #RinduSemu
  • Beasiswa
  • Doa
  • Goresan Pena
  • Islam
  • Menjadi Istri Sholihah
  • Nashoihul 'Ibad
  • Ngaji
  • Perikanan
  • Pesan Sang Teladan
  • Sholawat
  • Syair Indah
  • Tips Dan Trik

Tweet

Tweet oleh @toif_kafabi

Entri Populer

  • Yaa Arhamarrohimin dan Artinya
    ياَ أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ ياَ أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ ياَ أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ ياَ أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ فَرِّجْ عَلَى الْمُسْلِم...
  • Lirik Ya Syaikhona dan Artinya
    مع السلامة فی أمانه شيخنا الله رب ارحم مربی روحنا… يا ربنا     Selamat jalan semoga dalam keselamatan wahai guruku, Ya Allah Tuhan...
  • Beberapa Pondok Pesantren Untuk Mahasiswa di Kota Malang
    Mondok adalah salah satu kebutuhan wajib bagi generasi muda agar tidak terpengaruh dengan negatifnya pergaulan saat ini, terutama bagi para...
  • Lirik Huwannur dan Artinya (Suluk Huwannur)
    هُوَ النُّورُ Dialah Pelita Cahaya هُوَ النُّورُ يَهدِى الحَا ئِرِينَ ضِيَاؤُهُ وَفِى الحَشرِ ظِلُّ المُرسَلِينَ لِوَاؤُهُ Dialah N...
  • Qoshidah Burdah Bagian 2 Beserta Artinya
    َإِنّ أَمّارَتِ بِالسّـوءِ مَا اتّعَظَتْ        ۞      مِنْ جَهْلِهَا بِنَذِيرِ الشّيْبِ وَالَهَرَمِ Sungguh hawa nafsuku tetap bebal tak...
  • 7 Macam Nafsu Manusia
    Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi membagi nafsu dalam 7 tingkatan yang dikenal dengan istilah “marotibun- nafsi”. Tempat-tempat dimana nafsu in...
  • Yaa Robbana'Tarofna dan Artinya
    يَارَبَّنَااعْتَرَفْنَا يـَارَبَّنَـااعْتَرَفْنَـا             ۞       بــِأَنَّنَــااقْتَـــرَفْنَــا Ya Tuhan kami, kami mengakui...
  • Hukum Memakan Daging Kurban Bagi Yang Berqurban
    Qurban merupakan bagian dari sya­ri’at Islam dan sudah ada semenjak manusia ada, yakni ketika putra-putra Nabi Adam AS diperintahkan be...
  • Lirik Ya Syaikhona dan Artinya (Versi Riyadlul Jannah Malang, Rindu Maha Guru KH Abdurrokhim Syadzili)
    مع السلامة فی أمانه شيخنا الله رب ارحم مربی روحنا… يا ربنا    Selamat jalan semoga dalam keselamatan wahai guruku, Ya Allah Tuhanku,r...
  • Lirik Yaa Imamarrusli dan Artinya
    يَا إِمَامَ الرُّسْلِ Atau يارسول الله سلام عليك يارسول اللــــه سلام عليك      ۞ يارفيع الشان والدرج Wahai utusan Allah, semoga...
 

Statistik

Rekomendasi

  • Pondok Pesantren Lirboyo
    Niat Puasa Tasua dan Asyura beserta Dalil dan Tata Caranya
    18 jam yang lalu
  • Sarkub
    Hirzul Jausyan Kabir Pdf | Wirid 1001 Asmaul Husna
    4 hari yang lalu
  • PPMH Gading
    Hello world!
    2 tahun yang lalu
  • NU
    Dorong Penanganan Covid-19, PT DMOB Berikan Bantuan 1000 Hydro Oxy Ke PCNU Banyuwangi
    4 tahun yang lalu
  • Sufi Road
    Hikam Ibnu athaillah : Amal Makrifat
    9 tahun yang lalu

Manfaat Lan Barokah

Toif Kafabi
Lihat profil lengkapku
 
 
© 2011 Jejak Sanubari | Designs by Web2feel & Fab Themes

Bloggerized by DheTemplate.com - Main Blogger